Penipu Modus Lowongan Kerja via Medsos Ditangkap di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polsek Neglasari menangkap FI (24) pelaku penipuan dengan modus menyediakan lowongan kerja. FI mencari sasaran korbannya melakukan akun media sosial Facebook.
Salah satu korban FI yakni, NA (19) warga cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang kehilangan satu unit sepeda motor akibat ditipu pelaku. Tak terima dengan penipuan yang dialaminya korban melapor ke Polsek Neglasari.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap FI tanpa perlawanan. Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, modus job creator abal-abal ini mencari calon korban melalui Facebook dengan menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress di restoran miliknya
"Pelaku mengaku akan memperkerjakan korban di restorannya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp2,5 setiap bulannya," kata Putra kepada wartawan Jumat (15/7/2022).
Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan yang ditawarkan pelaku tersebut menarik perhatian para calon korban. Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, FI memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu daya terutama yang memiliki sepeda motor.
NA menjadi incaran korban dan diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Bunda Pasar Rebo pada Senin 11 Juli 2022 dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi.
Setelah itu pelaku berpura-pura mengajak korban menuju restorannya dengan berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar korban untuk fotocopy KTP menjadi dua rangkap.
“Pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, FI yang tinggal di Jalan Pedati, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap.
Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil penipuannya di Kecamatan Neglasari. Hasil pemeriksaan tersangka, penipuan yang dilakukannya tidak hanya dengan modus tawaran pekerjaan via Facebook tetapi juga melakukan modus lainnya, yaitu, penipuan online penjualan peralatan poles mobil, korban modus ini sudah ada tiga orang.
Penipuan online dengan pura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban DP, motor tidak dikirim, sudah ada tiga korban dengan modus penipuan ini.
Penipuan online penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah, per kilo Rp45.000, dengan harga normal pasaran saat itu Rp52.000. Pengakuan tersangka belum ada pelaku yang berhasil ditipu.
"Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk bermain judi online," ucapnya. Atas tindakannya pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Pasal 480 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
Salah satu korban FI yakni, NA (19) warga cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang kehilangan satu unit sepeda motor akibat ditipu pelaku. Tak terima dengan penipuan yang dialaminya korban melapor ke Polsek Neglasari.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun menangkap FI tanpa perlawanan. Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, modus job creator abal-abal ini mencari calon korban melalui Facebook dengan menawarkan pekerjaan sebagai waiter dan waitress di restoran miliknya
"Pelaku mengaku akan memperkerjakan korban di restorannya yang beralamat di Condet dengan gaji awal Rp2,5 setiap bulannya," kata Putra kepada wartawan Jumat (15/7/2022).
Dalam waktu singkat saja, lowongan pekerjaan yang ditawarkan pelaku tersebut menarik perhatian para calon korban. Setelah korban dan pelaku berkomunikasi, FI memilih calon korban yang dianggapnya paling mudah untuk ditipu daya terutama yang memiliki sepeda motor.
NA menjadi incaran korban dan diajak pelaku untuk bertemu di depan Rumah Sakit Bunda Pasar Rebo pada Senin 11 Juli 2022 dengan membawa KTP dan KK sebagai syarat administrasi.
Setelah itu pelaku berpura-pura mengajak korban menuju restorannya dengan berboncengan menggunakan motor korban. Di tengah perjalanan, pelaku meminta agar korban untuk fotocopy KTP menjadi dua rangkap.
“Pada saat korban sedang memfotocopy administrasi persyaratan untuk melamar pekerjaan, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, FI yang tinggal di Jalan Pedati, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ditangkap.
Pelaku ditangkap saat akan menjual motor hasil penipuannya di Kecamatan Neglasari. Hasil pemeriksaan tersangka, penipuan yang dilakukannya tidak hanya dengan modus tawaran pekerjaan via Facebook tetapi juga melakukan modus lainnya, yaitu, penipuan online penjualan peralatan poles mobil, korban modus ini sudah ada tiga orang.
Penipuan online dengan pura-pura akan menggadaikan motor. Setelah korban DP, motor tidak dikirim, sudah ada tiga korban dengan modus penipuan ini.
Penipuan online penjualan bawang merah asal Brebes dengan harga murah, per kilo Rp45.000, dengan harga normal pasaran saat itu Rp52.000. Pengakuan tersangka belum ada pelaku yang berhasil ditipu.
"Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk bermain judi online," ucapnya. Atas tindakannya pelaku akan disangkakan dengan tindak pidana Pasal 480 KUHP, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun.
(hab)