Jessica Iskandar Lapor ke Polisi Setelah Ditipu Hampir Rp10 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 21:14 WIB
loading...
Jessica Iskandar Lapor ke Polisi Setelah Ditipu Hampir Rp10 Miliar
Artis Jessica Iskandar. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Artis Jessica Iskandar melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan hampir Rp10 miliar. Polisi telah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.

Jessica melaporkan kasus penipuan ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Laporan Jessica itu teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus itu kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut laporan itu tengah dalam proses penyelidikan. "Benar, laporannya sedang dipelajari," katanya, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Jessica Iskandar Bagikan Kebahagiaan saat Hamil, Semua Keinginan Terpuaskan

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor CSB. Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," ujar Zulpan.

Kemudian, waktu berjalan dan terlapor CSB menawarkan Jessica terkait bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil. Jessica pun setuju dan mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar. "Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," ucapnya.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai kenyataan. Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan soal nasib uang yang telah dikirimkannya.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada lalu mobil juga ada yang diambil orang lain," kata Zulpan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)