Otak Begal yang Tewaskan Korban di Kebon Bawang Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Tanjung Priok menangkap NI (17) dalang pembegalan dan pembacokan yang menewaskan YJ (29) di Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban yang saat itu sedang bermain HP di lokasi dibegal oleh NI dan salah seorang pelaku lain pada Selasa, 12 Juli 2022 lalu.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin mengungkapkan, NI merupakan aktor utama perampasan dan pembacokan yang menewaskan korban. "Dia ini orang yang merencanakan kejahatan, menyiapkan golok serta joki dalam aksi begal tersebut," kata Yamin saat dikonfirmasi pada Jumat (15/7/2022) dini hari.
Menurut Yamin, sebelum beraksi NI terlebih dahulu mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari mangsa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Mereka menyusuri tempat-tempat sepi di Tanjung Priok hingga akhirnya mendapati korban, YJ (29), yang tengah duduk di depan sebuah ruko.
Yamin melanjutkan, motif NI dan temannya adalah merampas uang tunai Rp400.000 dari dompet YJ dan kabur dari lokasi meninggalkan korban yang terkapar berlumuran darah di jalan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku NI dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelumnya, aksi penganiayaan sadis terjadi di Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Seorang warga dikejar dan dibacok berkali-kali oleh pengendara motor. Aksi inipun terekam CCTV dan Viral di Media Sosial @merekamjakarta. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat sedang memainkan handphone didepan rumah di jalan tersebut.
Kemudian datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Korban yang panik langsung berdiri dan mencoba menghindar. Saat menghindar, pelaku yang membawa senjata tajam terus mengejarnya dan membacok korban berkali-kali hingga tersungkur di jalan hingga tak berdaya.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol M. Yamin mengungkapkan, NI merupakan aktor utama perampasan dan pembacokan yang menewaskan korban. "Dia ini orang yang merencanakan kejahatan, menyiapkan golok serta joki dalam aksi begal tersebut," kata Yamin saat dikonfirmasi pada Jumat (15/7/2022) dini hari.
Menurut Yamin, sebelum beraksi NI terlebih dahulu mengajak temannya yang berperan sebagai eksekutor untuk mencari mangsa dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.
Mereka menyusuri tempat-tempat sepi di Tanjung Priok hingga akhirnya mendapati korban, YJ (29), yang tengah duduk di depan sebuah ruko.
Yamin melanjutkan, motif NI dan temannya adalah merampas uang tunai Rp400.000 dari dompet YJ dan kabur dari lokasi meninggalkan korban yang terkapar berlumuran darah di jalan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku NI dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sebelumnya, aksi penganiayaan sadis terjadi di Jalan Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Seorang warga dikejar dan dibacok berkali-kali oleh pengendara motor. Aksi inipun terekam CCTV dan Viral di Media Sosial @merekamjakarta. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat sedang memainkan handphone didepan rumah di jalan tersebut.
Kemudian datang dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mengayunkan senjata tajam ke arah korban.
Korban yang panik langsung berdiri dan mencoba menghindar. Saat menghindar, pelaku yang membawa senjata tajam terus mengejarnya dan membacok korban berkali-kali hingga tersungkur di jalan hingga tak berdaya.
(hab)