Terbongkar Bangun Perusahaan Investasi Bodong, 6 WNA Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - 6 warga negara asing (WNA) asal Nepal diciduk pihak Imigrasi Kelas 1 non TPI Jakarta Selatan. Mereka diduga mengoperasikan perusahaan investasi bodong di Jakarta.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.
“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan Felusia Sengky menambahkan, akal bulus keenam pelaku berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG, terbongkar setelah anggotanya mencurigai dokumen perizinan usaha yang mereka ajukan.
Setelah ditelusuri, dua perusahaan yang menjadi cikal bakal usaha mereka yaitu PT GI PVT dan PT SGE, nyatanya tidak benar ada. Bahkan hasil penelusuran lapangan, alamat perusahaan itu merupakan warung kelontong.
Termasuk alamat penjamin mereka, petugas mendapati bahwa alamat yang diajukan ternyata fiktif. “Kami coba memanggil hingga tiga kali tapi tidak pernah datang,” katanya.
Belakangan, lanjut Sengky, apa yang dilakukan para pelaku merupakan modus sebagian WNA untuk menanamkan investasi di Indonesia. Kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah pusat, rupanya kerap disalahgunakan para WNA untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum nantinya pindah ke negara maju di Eropa maupun Amerika.
Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.
“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Pamuji Raharja mengatakan, sepak terjang keenam tersangka terbongkar setelah petugas mencurigai dokumen mereka saat pertama kali datang ke Indonesia pada April 2022.
“Mereka hendak mengajukan perpanjangan izin kerja untuk pembuatan perusahaan. Setelah ditelusuri, mulai dari tempat tinggal hingga perusahaan, ternyata fiktif,” ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Selatan Felusia Sengky menambahkan, akal bulus keenam pelaku berinisial BRM, KK, BC, NK, SK, dan DBG, terbongkar setelah anggotanya mencurigai dokumen perizinan usaha yang mereka ajukan.
Setelah ditelusuri, dua perusahaan yang menjadi cikal bakal usaha mereka yaitu PT GI PVT dan PT SGE, nyatanya tidak benar ada. Bahkan hasil penelusuran lapangan, alamat perusahaan itu merupakan warung kelontong.
Termasuk alamat penjamin mereka, petugas mendapati bahwa alamat yang diajukan ternyata fiktif. “Kami coba memanggil hingga tiga kali tapi tidak pernah datang,” katanya.
Belakangan, lanjut Sengky, apa yang dilakukan para pelaku merupakan modus sebagian WNA untuk menanamkan investasi di Indonesia. Kemudahan investasi yang dijanjikan pemerintah pusat, rupanya kerap disalahgunakan para WNA untuk berinvestasi di Indonesia, sebelum nantinya pindah ke negara maju di Eropa maupun Amerika.
Ucapan Sengky terbukti setelah sebelumnya dua WNA Bangladesh juga melakukan hal serupa di tahun ini. Mereka juga terciduk anggota saat mencoba memperpanjang izin tinggal.
“Mereka memanfaatkan kebaikan pemerintah pusat dalam penanaman modal asing di negara ini,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam WNA terancam deportasi karena melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(thm)