Fantastis! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun

Kamis, 09 Juni 2022 - 10:13 WIB
loading...
Fantastis! Kerugian Investasi Bodong Capai Rp21 Triliun
Nilai kerugian penipuan investasi fiktif atau bodong di Indonesia ternyata cukup fantastis. Dalam 5 tahun nilainya mencapai Rp21 triliun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Nilai kerugian penipuan investasi fiktif atau bodong di Indonesia ternyata cukup fantastis. Dalam 5 tahun nilainya mencapai Rp21 triliun.

Untuk itu, masyarakat perlu lebih mewaspadai penipuan modus investasi. Terlebih menawarkan keuntungan cepat dalam waktu singkat, patut dicurigai sebagai investasi bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga kini masih banyak praktik investasi fiktif atau bodong di Indonesia. Bahkan nilai kerugiaan sejak tahun 2017 hingga 2022 mencapai Rp21 triliun.

Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp4,4 triliun; 2018 Rp1,4 triliun; 2019 Rp4 triliun; 2020 Rp5,9 triliun; dan 2021 sebesar Rp2,5 triliun.

“Sementara 2022 data Mei, belum sampai semester 1 sudah Rp2,9 triliun,” ujar Wakil Ketua 1 Satgas Waspada Investasi OJK, Wiwit Puspasari, saat rilis kasus penipuan modus investasi alat alkes, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 Juni 2022.



Jumlah tersebut, kata Wiwit, dihitung berdasarkan hasil ungkapan kasus oleh kepolisian. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya meningkat lantaran masih banyak kasus investasi bodong yang belum ditangani kepolisian. "Jadi masih ada potensi kerugian yang belum diketahui,” jelasnya.

Oleh karena itu, Wiwit meminta masyarakat mewaspadai jika ada tawaran investasi dengan keuntungan cepat dalam waktu singkat.

"(Keuntungan) 10 persen pun masih melebihi (tidak wajar) jika kita bandingkan, misalnya dengan deposito, suku bunga yang wajar atau bisnis apa saja bila dijalankan di tengah pandemi Covid-19 ini," tukasnya.

Baca juga: Masuk Red Notice, Bareskrim Cekal 5 Tersangka Investasi Bodong Fahrenheit
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1908 seconds (0.1#10.140)