Motif Pembunuhan Dianggap Cepu, Polisi: Korban Adalah Gembong Narkoba

Jum'at, 08 Juli 2022 - 18:17 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Dianggap Cepu, Polisi: Korban Adalah Gembong Narkoba
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembunuhan di Gang Sempit Tambora, Jakarta Barat. Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Usai heboh diberitakan, Polisi berhasil mengungkap teka-teki pembunuhan terhadap SM (49) yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam gang kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengungkapkan, korban pembunuhan ySM ternyata merupakan salah satu gembong narkotika, di wilayah Tambora yang merupakan sindikat dari 4 orang yang ditangkap dan 4 orang DPO yang masih diburu polisi.

Menurut Joko, sempat terjadi keributan diantara mereka, sehingga menyebabkan SM dianiaya hingga tewas di tempat. Menurut Joko, Korban dianggap memberikan informasi tentang peredaran narkotika kelompoknya kepada polisi.

“Karena aktivitas kepolisian dalam memberantas narkoba ini gencar, mungkin mempersempit ruang gerak mereka sehingga rekan-rekan ini mencurigai si korban ini yang melaporkan atau yang menginformasikan kepada polisi,” ujar Joko, Jumat (8/7/2022).



Joko menambahkan, korban diketahui dianiaya hingga tewas bersimbah darah. Ia ditusuk di bagian belakang kuping hingga tembus ke bagian otak. ”Atas dugaan tersebut kemudian korban dihabisi oleh rekan-rekannya sendiri. Dengan ditusuk dibagian belakang telinga yang tembus ke otak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 pelaku pembunuhan seorang pria dengan inisial SM (49) yang sempat heboh dikarenakan tewas bersimbah darah, dalam gang di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (5/7/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, keempat pelaku tersebut diketahui berinisial DP alias D, AB alias D, A alias R, dan J. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan atau pasal 170 dan atau pasal 2 undang-undang darurat ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1925 seconds (0.1#10.140)