Polisi Tangkap 7 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Tangerang

Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:00 WIB
loading...
Polisi Tangkap 7 Pengedar...
Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan lintas negara. Foto: MNC Portal/Nandha Aprilianti
A A A
TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan lintas provinsi dan lintas negara . Sebelumnya, polisi menangkap ASY (27), di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu 18 Mei 2022.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari tangan ASY polisi mengamankan barang bukti 0,25 gram sabu. Sedangkan dari jaringan provinsi dan negara ini, kata dia, pihaknya mengamankan sabu seberat 43 kg dan ekstasi sebanyak 494 butir.

Setelah menangkap ASY, kata dia, polisi kemudian menangkap DS (27) di kontrakannya yang terletak di kawasan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Senin 13 Jui 2022 dengan barang bukti sabu seberat 17,65 gram.Setelah dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang dikembangkan, penyidik Polresta Tangerang mendapati adanya pemasok terbesar di wilayah Pasar Kemis.

Dari sini, kembali polisi mengamankan MI selaku pengedar sabu dengan barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 768,4 gran yang dikemas dalam delapan bungkus plastik besar bewarna hitam.

“Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26 Juni 2022),” paparnya.

Hingga akhirnya penangkapan lanjutan berhasil mengamankan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg.

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RBS (26) ketika itu berboncengan dengan ADS (28) di salah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” paparnya.

Shinto menjelaskan, ini merupakan penangkapan besar dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.



“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi,” paparnya.

Dijelaskan Shinto, penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu.

Shinto menuturkan adapun tersangka yang berhasil ditangkap dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi lintas negara adalah tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.

Diketahui dari tujuh tersangka, BY alias Kakek (54) diketahui sebagai bandar besar yang menyuplai lintas provinsi lintas negara.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang

Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial kedepan mengedarkan narkoba.

“Keberhasilan ungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakatdari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)