Polwan Harus Berambut Pendek, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi wanita atau polwan harus memiliki model rambut sama yaitu rambut pendek dengan potongan rapi. Mengapa polwan harus berambut pendek? Apa ada peraturan mengenai rambut pendek polwan?
Potongan rambut pendek dan rapi merupakan ketentuan yang harus ditaati setiap polwan. Berdasarkan Buku Saku Polisi Wanita Indonesia, rambut harus ditata serasi dan memiliki panjang maksimal 2 cm di bawah kerah baju.
Baca juga: Profil Bripda Maharani, Polwan Cantik Mantan Putri Pariwisata
Untuk polwan yang bertugas dalam fungsi operasional tertentu diperbolehkan memanjangkan rambut sebahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian.
Polwan juga tidak diperbolehkan mewarnai rambut selain warna asli rambut seperti hitam atau cokelat tua. Kemudian, tidak diperbolehkan juga menyasak rambut terlalu tinggi. Begitu juga menggunakan aksesoris seperti jepit rambut, bando, dan ikat rambut ketika berpakaian dinas.
Baca juga: Profil Kombes Pol Nurul Azizah, Polwan Pertama Jadi Jubir Polri
Selain itu, peraturan rambut pendek ditetapkan untuk mempermudah polwan ketika sedang bertugas. Artinya, rambut pendek polwan tidak akan mengganggu berjalannya tugas, terlihat lebih rapi dan elok dipandang.
Buku Saku Polisi Wanita Indonesia juga mengatur terkait perhiasan hingga panjang kuku. Misalnya untuk perhiasan, seorang polwan tidak diperbolehkan memakai anting dan kalung, namun diperbolehkan memakai cincin maksimal dua cincin. Ukuran kuku seorang polwan juga tidak boleh lebih dari 2 mm dan tidak dicat berwarna.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
Potongan rambut pendek dan rapi merupakan ketentuan yang harus ditaati setiap polwan. Berdasarkan Buku Saku Polisi Wanita Indonesia, rambut harus ditata serasi dan memiliki panjang maksimal 2 cm di bawah kerah baju.
Baca juga: Profil Bripda Maharani, Polwan Cantik Mantan Putri Pariwisata
Untuk polwan yang bertugas dalam fungsi operasional tertentu diperbolehkan memanjangkan rambut sebahu dengan tetap memperhatikan keindahan dan keserasian.
Polwan juga tidak diperbolehkan mewarnai rambut selain warna asli rambut seperti hitam atau cokelat tua. Kemudian, tidak diperbolehkan juga menyasak rambut terlalu tinggi. Begitu juga menggunakan aksesoris seperti jepit rambut, bando, dan ikat rambut ketika berpakaian dinas.
Baca juga: Profil Kombes Pol Nurul Azizah, Polwan Pertama Jadi Jubir Polri
Selain itu, peraturan rambut pendek ditetapkan untuk mempermudah polwan ketika sedang bertugas. Artinya, rambut pendek polwan tidak akan mengganggu berjalannya tugas, terlihat lebih rapi dan elok dipandang.
Buku Saku Polisi Wanita Indonesia juga mengatur terkait perhiasan hingga panjang kuku. Misalnya untuk perhiasan, seorang polwan tidak diperbolehkan memakai anting dan kalung, namun diperbolehkan memakai cincin maksimal dua cincin. Ukuran kuku seorang polwan juga tidak boleh lebih dari 2 mm dan tidak dicat berwarna.
Lihat Juga: Profil Singkat AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan yang Tangani Laporan Nikita Mirzani
(jon)