Pabrik Minyak Goreng Kemasan Ilegal Berlokasi Dekat Kantornya, Camat Pinang: Kita Kecolongan
loading...
A
A
A
TANGERANG - Camat Pinang Syarifudin Harja Winata mangaku kecolongan lantaran pabrik minyak goreng curah yang dikemas secara ilegal berlokasi dekat kantornya. Pabrik minyak goreng curah ilegal itu berada tak jauh dari kantor Syarifuddin di Jalan Rasuna Said, RT 04 RW 04, Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
“Bisa dibilang begitulah (kecolongan), kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (28/6/2022).
Hal ini menjadi perhatian lantaran letak kantor Kecamatan Pinang dengan lokasi bisnis minyak goreng curah ilegal ini hanya berjarak 50 meter.
“Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah kita,” paparnya.
Usaha ilegal tersebut sudah berjalan selama satu bulan. Kecurigaan terhadap bisnis ini mulai terendus ketika warga sekitar curiga terhadap aktivitas mobil pengangkut minyak yang kerap kali menyambangi lokasi itu.
“Ini baru satu bulan beroperasi. Tapi alhamdulillah, atas kesigapan masyarakat yang melaporkan ke pihak yang berwajib terkait hal ini yang meresahkan masyarakat,” paparnya.
Dijelaskan Syarifudin, bangunan tersebut berdiri di tanah pengembang dengan bangunan semipermanen yang dan tidak memiliki izin.
Terlebih, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) hingga perjanjian kontrak bangunan dari tempat bisnis ini berjalan diakui Syarifudin tidak dipegang langsung oleh pemilik perusahaan.
Dia mengatakan, kejadian ini sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi pihaknya. Ke depan, dia akan mengoptimalkan pengawasan.
“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal lah,” katanya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
“Bisa dibilang begitulah (kecolongan), kita kecolongan untuk lakukan minyak curah jadi minyak kemasan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (28/6/2022).
Hal ini menjadi perhatian lantaran letak kantor Kecamatan Pinang dengan lokasi bisnis minyak goreng curah ilegal ini hanya berjarak 50 meter.
“Ini jadi bahan evaluasi kita, bagi para pegawai di kecamatan untuk lakukan pengawasan di wilayah kita,” paparnya.
Usaha ilegal tersebut sudah berjalan selama satu bulan. Kecurigaan terhadap bisnis ini mulai terendus ketika warga sekitar curiga terhadap aktivitas mobil pengangkut minyak yang kerap kali menyambangi lokasi itu.
“Ini baru satu bulan beroperasi. Tapi alhamdulillah, atas kesigapan masyarakat yang melaporkan ke pihak yang berwajib terkait hal ini yang meresahkan masyarakat,” paparnya.
Dijelaskan Syarifudin, bangunan tersebut berdiri di tanah pengembang dengan bangunan semipermanen yang dan tidak memiliki izin.
Terlebih, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) hingga perjanjian kontrak bangunan dari tempat bisnis ini berjalan diakui Syarifudin tidak dipegang langsung oleh pemilik perusahaan.
Dia mengatakan, kejadian ini sebagai pembelajaran dan bahan evaluasi pihaknya. Ke depan, dia akan mengoptimalkan pengawasan.
“Kita akan melakukan pengawasan lebih maksimal lah,” katanya.
Lihat Juga: Sopir Truk Ugal-ugalan Masih Dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang usai Tabrak Mobil-Motor di Cipondoh
(mhd)