Satpol PP DKI Tutup Permanen Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dan Dinas Parekraf DKI Jakarta resmi menutup secara permanen Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , Senin (27/6/2022). Penutupan itu ditandai dengan pemasangan stiker oleh petugas di tempat usaha tersebut.
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami tingkatkan status sanksi kemarin, kita lakukan (pemasangan) stiker penutupan secara permanen. Artinya aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di lokasi, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, sejak Senin 27 Juni 2022 ini griya pijat tersebut sudah tak boleh beroperasi kembali. Penutupan secara permanen dilakukan pasca Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran.
"Dari PTSP kita temukan tindakan pelanggaran, apakah itu yang disebut dalam Perda 8 Tahun 2007, kemudian pelanggaran terhadap Pergub No. 18 Tahun 2018. Tempat ini, Hamilton Spa & Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub,"katanya.
Penutupan secara permanen itu dilakukan oleh petugas gabungan, khususnya Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Parekraf DKI Jakarta dibantu kepolisian dan TNI. Penutupan tersebut buntut adanya kegiatan Bungkus Night yang berbau pornografi dan prostitusi di tempat pijat tersebut.
"Konsekuensi sanksi yang dikenakan kami tingkatkan status sanksi kemarin, kita lakukan (pemasangan) stiker penutupan secara permanen. Artinya aktivitas kegiatan tempat usaha tersebut tidak beroperasi," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan di lokasi, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, sejak Senin 27 Juni 2022 ini griya pijat tersebut sudah tak boleh beroperasi kembali. Penutupan secara permanen dilakukan pasca Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage setelah ditemukannya sejumlah pelanggaran.
"Dari PTSP kita temukan tindakan pelanggaran, apakah itu yang disebut dalam Perda 8 Tahun 2007, kemudian pelanggaran terhadap Pergub No. 18 Tahun 2018. Tempat ini, Hamilton Spa & Massage ini telah melakukan pelanggaran Perda dan Pergub,"katanya.
Penutupan secara permanen itu dilakukan oleh petugas gabungan, khususnya Satpol PP DKI Jakarta dan Dinas Parekraf DKI Jakarta dibantu kepolisian dan TNI. Penutupan tersebut buntut adanya kegiatan Bungkus Night yang berbau pornografi dan prostitusi di tempat pijat tersebut.
(mhd)