Izin Usaha Dicabut, Hari Ini Hamilton Spa & Massage Kebayoran Baru Akan Ditutup Permanen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Jakarta Selatan bakal melakukan penutupan secara permanen terhadap Hamilton Spa & Massage di Grand Ruko Wijaya, Kebayoran Baru. Penutupan itu merupakan buntut diselenggarakannya kegiatan Bungkus Night berbau pornografi dan prostitusi di tempat spa tersebut.
"Iya hari ini rencananya (dilakukan penutupan permanen), kalau kemarin kan penyegelan sementara," ujar Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan Wahyonokepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut Wahyono, penutupan secara permanen itu dilakukan buntut terbuktinya tempat spa itu melakukan kegiatan berbau pornografi dan prostitusi. Bahkan, sebelum dilakukan penutupan, kepolisian dan Dinas Parekraf DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan sementara tempat usaha spa tersebut.
Penutupan juga dilakukan pasca Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage beberapa waktu lalu. Alhasil, griya pijat tersebut tak boleh beroperasi kembali.
Penutupan dilakukan buntut adanya kegiatan Bungkus Night di tempat usaha itu, yang mana kegiatan tersebut berbau pornografi dan prostitusi. Kegiatan asusila itu digelar sebanyak dua kali, volume pertama digelar pada bulan Maret 2022, sedangkan volume kedua rencananya digelar pada Jumat 24 Juni 2022.
Namun, kegiatan kedua itu tak jadi digelar lantaran polisi lebih dahulu mengungkap kasus tersebut. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.
"Iya hari ini rencananya (dilakukan penutupan permanen), kalau kemarin kan penyegelan sementara," ujar Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan Wahyonokepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Menurut Wahyono, penutupan secara permanen itu dilakukan buntut terbuktinya tempat spa itu melakukan kegiatan berbau pornografi dan prostitusi. Bahkan, sebelum dilakukan penutupan, kepolisian dan Dinas Parekraf DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan sementara tempat usaha spa tersebut.
Penutupan juga dilakukan pasca Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Parekraf DKI Jakarta mencabut izin usaha Hamilton Spa & Massage beberapa waktu lalu. Alhasil, griya pijat tersebut tak boleh beroperasi kembali.
Penutupan dilakukan buntut adanya kegiatan Bungkus Night di tempat usaha itu, yang mana kegiatan tersebut berbau pornografi dan prostitusi. Kegiatan asusila itu digelar sebanyak dua kali, volume pertama digelar pada bulan Maret 2022, sedangkan volume kedua rencananya digelar pada Jumat 24 Juni 2022.
Namun, kegiatan kedua itu tak jadi digelar lantaran polisi lebih dahulu mengungkap kasus tersebut. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.
(mhd)