Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran

Sabtu, 25 Juni 2022 - 21:12 WIB
loading...
Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran
Forkompimda Kota Bogor menyegel Holywings yang berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto, di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Forkompimda Kota Bogor menyegel Holywings yang berganti nama menjadi Elvis Cafe dan Resto, di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur. Penyegelan dilakukan setelah kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) kadar di atas 5 persen.



Penyegelan itu diawali dengan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo, Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan, Sabtu (25/6/2022) siang. Mereka langsung masuk ke dalam Elvis Cafe dan Resto untuk menanyakan daftar menu minuman yang jual tempat tersebut.

Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran


Kepada petugas, karyawan sempat berkelit tidak mengetahui menjual minuman beralkohol kadar di atas 5 persen. Tetapi, petugas menemukan ratusan botol minuman berlakohol dengan kadar tinggi di area gudang belakang yang terkunci gembok.

Hingga akhirnya, gembok gudang itu dibuka paksa menggunakan mesin gerinda. Benar saja, di dalamnya terdapat berbagai minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen yang diduga disembunyikan.

Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran


"Jadi kami Forkopimda bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim ingin menindaklanjuti laporan dari masyarakat keresahan yang diakibatkan karena adanya promosi dari Hollywings," ucap Bima Arya.

"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis. Tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya Elvis," kata Bima.

Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran


Terkait promosi yang meresahkan itu, tidak ditemukan di tempat ini. Hanya ditemukan menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 5 persen.

"Kami tidak menemukan itu promosi itu di sini (Elvis) tetapi kemudian kami melakukan pengecekan atas izin yang diberikan. Izin yang diberikan ini bukan untuk menjual alkohol di atas 5 persen, tapi pengecekan kami ditemukan alkohol di atas 5 persen rata-rata 40 persen," ungkapnya.

Forkompimda Kota Bogor menyegel sementara Elvis Cafe dan Resto tersebut selama 14 hari ke depan. Bahkan juga membekukan izin IMB.

Forkompimda Kota Bogor Segel Holywings di Jalan Raya Pajajaran


"Ini sudah keterlaluan, tidak paham tidak, mau memahami, tidak mau menaati aturan, dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya," tegas Bima.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan akan terus mematau terkait promosi Holywings yang mersahkan di Jakarta. Meski tidak ditemukan di Bogor, pihaknya tetap ingin memastikan Elvis Cafe and Resto yang terafiliasi Holywings Indonesia ini tetap memenuhi aturan di Kota Bogor dengan tidak menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras di atas 5 persen. Di sini terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini," ucap Susatyo.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)