Edan! Suami Bawa Istri Hamil 4 Bulan Maling Motor di Tangerang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Aksi nekat pasangan suami istri melakukan aksi pencurian motor terjadi di kawasan Larangan, Ciledug, Kota Tangerang. Akibat aksinya, suami berinisial SD (26) dan IA (28) langsung diamankan petugas.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada 18 Juni 2022 silam. Salah satu pelaku tengah mengandung dengan janin menginjak usia 4 bulan.
“Mereka suami istri membawa anaknya seolah-olah membawa satu keluarga di pencurian motor ini dan kemudian mencari incaran (motor),” kata Noor, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskan Noor bahwa kedua pasangan tersebut juga turut mengajak adik iparnya berinisial E (26). Maka ada tiga pelaku yang kini berhasil diamankan.Peran pasutri tersebut adalah mencari incaran motor, sedangkan E hanya sebagai penyedia alat yakni kunci letter T untuk melayangkan aksi.
”Jadi pasutri ini juga masih amatir ya, karena mendapatkan kunci itu, kemudian kunci (letter T) digetok jadi tajam dan melakukan aksinya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Rupanya peristiwa ini merupakan kali kedua pasangan tersebut melakukan aksinya. Bahkan, keduanya pernah mencuri sebuah motor, namun akhirnya dikembalikan. ”(Aksi) pertama berhasil, kedua berhasil. Cuma yang pertama itu (motornya) dikembalikan,” ujarnya.
Sedangkan dalam aksinya yang kedua, motor yang dicuri berhasil dijual melalui media sosial. Alhasil, kini ketiganya berhasil diamankan pada 20 Juni 2022 lalu di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku terjerat Pasal 363 KHUP.
Kapolsek Ciledug Kompol Noor Maghantara mengatakan, aksi tersebut dilakukan pada 18 Juni 2022 silam. Salah satu pelaku tengah mengandung dengan janin menginjak usia 4 bulan.
“Mereka suami istri membawa anaknya seolah-olah membawa satu keluarga di pencurian motor ini dan kemudian mencari incaran (motor),” kata Noor, Jumat (24/6/2022).
Dijelaskan Noor bahwa kedua pasangan tersebut juga turut mengajak adik iparnya berinisial E (26). Maka ada tiga pelaku yang kini berhasil diamankan.Peran pasutri tersebut adalah mencari incaran motor, sedangkan E hanya sebagai penyedia alat yakni kunci letter T untuk melayangkan aksi.
”Jadi pasutri ini juga masih amatir ya, karena mendapatkan kunci itu, kemudian kunci (letter T) digetok jadi tajam dan melakukan aksinya secara bersama-sama,” ungkapnya.
Rupanya peristiwa ini merupakan kali kedua pasangan tersebut melakukan aksinya. Bahkan, keduanya pernah mencuri sebuah motor, namun akhirnya dikembalikan. ”(Aksi) pertama berhasil, kedua berhasil. Cuma yang pertama itu (motornya) dikembalikan,” ujarnya.
Sedangkan dalam aksinya yang kedua, motor yang dicuri berhasil dijual melalui media sosial. Alhasil, kini ketiganya berhasil diamankan pada 20 Juni 2022 lalu di kawasan Jakarta Selatan. Pelaku terjerat Pasal 363 KHUP.
(ams)