Temukan Unsur Pidana, Polisi Naikkan Kasus yang Menyeret Iko Uwais ke Penyidikan
loading...
A
A
A
BEKASI - Penyidik Polres Bekasi Kota menaikkan status perkara pengeroyokan yang menyeret nama aktor laga Iko Uwais ke tingkat penyidikan. Peningkatan status perkara ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin.
“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).
Artinya, lanjut Ivan, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya. Baca: Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diberondong 14 Pertanyaan
Ivan menuturkan, peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru. “Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.
Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseteruan tersebut.
“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/6/2022).
Artinya, lanjut Ivan, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
“Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya. Baca: Diperiksa Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Audy Item Diberondong 14 Pertanyaan
Ivan menuturkan, peningkatan status perkara ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru. “Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur,” ucapnya.
Seperti diberitakan, Iko Uwais dan saudaranya Firmansyah terlibat dalam dugaan kasus pemukulan terhadap seorang pria bernama Rudi. Belakangan pihak Rudi mengklaim perseteruannya berawal dari ditagihnya Iko soal kekurangan bayar atas kontrak kerja yang dilakukan mereka.
Namun, pihak Iko mengklaim bahwa penyerangan dilakukan karena Iko berusaha membela diri. Hal ini sebab Iko mengaku sempat diserang pada bagian rusuk usai mencoba menghentikan istri Rudi yang tengah merekam perseteruan tersebut.
(hab)