Sempat Buron, Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Desa Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022 - 11:55 WIB
loading...
Sempat Buron, Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Desa Ditangkap
Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA karena terlibat dalam kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa tahun 2018.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA akhirnya ditangkap polisi setelah sempat menjadi buronan. SA mantan anggota DPRD periode 2015-2018 ini terbukti terlibat dalam kasus korupsi anggaran mobil operasional untuk desa tahun 2018, yang juga melibatkan empat kepala desa.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih mengatakan, peran SA adalah menjadi perantara untuk pembelian mobil dinas empat desa. Keempat desa yakni, Desa Pasir Gintung, Desa Gaga, Desa Buaran Mangga dan Desa Bonisari, Kecamatan Pahuhaji, Kabupaten Tangerang.

"SA mengarahkan empat mantan kepala desa melakukan pembelian mobil operasional melaluinya. Setelah menerima mobil, akhirnya empat mantan Kepala Desa tersebut menyerahkan uang dengan total sekitar Rp789 juta," kata Nova pada Rabu (22/6/2022).

Usai menerima uang dari para kepala desa, rupanya uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SA. Di mana uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada pemilik showroom, karena mobil tersebut sudah diserahkan kepada kepala desa.

"SA tidak membayarkannya showroom, melainkan untuk membayar utang piutang pribadinya," ujarnya.

Atas perbuatannya itu pun, mengakibatkan kerugian negara, hingga akhirnya SA ditangkap. SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31/1999 Pasal 2 tentang Tidak Pidana Korupsi.

Sebelum SA, Kejari telah mengamankan beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM, dan STN. Mereka adalah mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.

Para kepala desa tidak membayarkan uang pembeliam mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)