Rawan Kecelakaan, KAI Tutup 6 Perlintasan Liar di Jalur KRL Jabodetabek

Minggu, 19 Juni 2022 - 07:52 WIB
loading...
Rawan Kecelakaan, KAI...
PT KAI menutup 6 perlintasan liar di Jalur KRL Jabodetabek. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT KAI kembali menutup enam perlintasan di jalur KRL Jabodetabek. Penutupan ini menjadi perhatian serius karena tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Jabodetabek.

Untuk itu, operator perkeretapian resmi tanah air ini terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan keselamatan bersama dimana salah satunya adalah menutup perlintasan liar.Jalur KRL Jabodetabek yang rawan terjadi kecelakaan:

1. KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji
2. KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah
3. KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede
4. KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede
5. KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa
6. KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal

Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari upaya KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat. Hal ini jika melihat fakta bahwa sepanjang Januari s.d Juni 2022, tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan diperlintasan.

Melalui kolaborasi bersama denganpihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan,penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.

Tak heran sejak 1 semester pertama di tahun jni, PT KAI Daerah Operasional atau DAOP 1 secara total telah menutup 17 perlintasan liar. Sebelum melakukan penutupan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar.

PT KAI Daop 1 Jakarta pun mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)