Polres Jaksel Musnahkan 160 Batang Tanaman Ganja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Jakarta Selatan melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 160 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 12-76 cm. Adapun tanaman itu ditanam di sebuah pot, yang mana ada di antaranya yang ditanam dengan cara distek.
Selain tanaman ganja, polisi memusnahkan bibit tanaman ganja tersebut.
Meski begitu, polisi tak menjelaskan secara rinci tentang identitas tersangka kasus narkotika jenis ganja itu, kronologis penangkapan, hingga waktu dan tempat penangkapannya.
Polisi juga tak merinci apakah kedua tersangka itu merupakan kurir atau bandar tanaman ganja tersebut. Adapun pemusnahan tanaman ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran Polres Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan.
"Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 12-76 cm. Adapun tanaman itu ditanam di sebuah pot, yang mana ada di antaranya yang ditanam dengan cara distek.
Selain tanaman ganja, polisi memusnahkan bibit tanaman ganja tersebut.
Meski begitu, polisi tak menjelaskan secara rinci tentang identitas tersangka kasus narkotika jenis ganja itu, kronologis penangkapan, hingga waktu dan tempat penangkapannya.
Polisi juga tak merinci apakah kedua tersangka itu merupakan kurir atau bandar tanaman ganja tersebut. Adapun pemusnahan tanaman ganja itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran Polres Jakarta Selatan. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan.
(hab)