Berawal dari Konvoi, Khilafatul Muslimin Kini Diberangus Polisi

Jum'at, 17 Juni 2022 - 09:08 WIB
loading...
A A A
Selebaran ini setelah dianalisis oleh para ahli, baik itu ahli hukum pidana, literasi, ideologi Islam, kemudian ahli bahasa dan sebagainya, frame bahwa ini bertentangan dengan UU Ormas yaitu bertentangan dengan Pancasila karena menyebarkan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi negara.

Polisi mengantongi bukti kuat bahwa Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang 1945. Khilafatul Muslimin diduga juga telah menyebarkan doktrin sesat lewat lembaga pendidikan. Sedikitnya, terdapat 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin.

Itu diatur di mana sekolah-sekolah ini berbasis khilafah dan tak pernah mengajarkan Pancasila serta UUD 45. Kemudian, yang kedua, taat hanya kepada khalifah sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajibi.

"Kemudian juga diajarkan disini bahwa sistem yang dikenal adalah khilafah. Di luar khilafah adalah thogut, atau setan, iblis. Kemudian, semua lembaga pendidikannya tidak mengacu kepada perundang-undangan nasional. Apakah itu UU Sisdiknas maupun UU Pesantren, memang dalam UU tersebut mewajibkan berasaskan Pancasila dan UUD 45," ucapnya.

(hab)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2621 seconds (0.1#10.140)