Terungkap! Anggota Khilafatul Muslimin Harus Iuran Rp1.000 per Hari

Kamis, 16 Juni 2022 - 18:44 WIB
loading...
Terungkap! Anggota Khilafatul Muslimin Harus Iuran Rp1.000 per Hari
Organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp1.000 per hari. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran ke seluruh anggotanya Rp1.000 per hari.

"Dari semua warganya (anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infak sebesar Rp1.000 per hari,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Wamenag: Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag

Jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya maka dianggap melanggar isi baiat. Salah satu poin baiat setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah, dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada tahun 1997 itu memiliki anggota lebih dari 14 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Setiap anggotanya diberikan nomor induk warga (NIW) dan kartu tanda warga dari khalifah atau amir daulah.

"Seseorang harus lebih dulu baiat oleh khalifah atau amir daulah kewilayahan. Apabila sudah dibaiat baru dinyatakan resmi menjadi warga Khilafatul Muslimin dan kemudian akan diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," ungkap Hengki.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Gerakan Khilafatul Muslimin Kejahatan Tersembunyi

Uang hasil iuran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip dengan pondok pesantren, namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.

"Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan, tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar dan tidak ada foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di kelas maupun kantor organisasi Khilafatul Muslimin," ujar Hengki.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)