Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

Kamis, 16 Juni 2022 - 08:44 WIB
loading...
Tangkap Pengedar Narkoba di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu
Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar sabu berinisial JHS (27) di salah satu rumah kontrakan di Jatiuwung, Kota Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap pengedar narkoba berinisial JHS (27) di salah satu rumah kontrakan di Jatiuwung, Kota Tangerang. Sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram disita petugas dari tangan pelaku.

Kasat Narkoba Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, penangkapan terhadap JHS ini berawal dari informasi masyarakat karena kontrakan yang ditempati tersangka selalu didatangi sejumlah orang. Berbekal informasi itu petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui jika kontrakan tersebut dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Setelah memastikan hal tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan."Di lokasi kami sita sebanyak 15 paket sabu seberat 13,86 gram," kata Adi kepada wartawan Kamis (16/6/2022).

Selain sabu, polisi juga menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemasok barang haram tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya JHS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)