Begini Kronologi Kasus Penganiayaan Versi Pihak Iko Uwais

Selasa, 14 Juni 2022 - 12:10 WIB
loading...
Begini Kronologi Kasus...
Aktor Iko Uwais. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktor Iko Uwais melaporkan balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah. Dalam peristiwa saling lapor tersebut, Iko menyebut Rudi telah mengingkari perjanjian awal dan tidak membuat revisi desain.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kronologi awal peristiwa itu saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko dan sepakat bekerja sama dengan total nilai Rp300 juta dibayar dengan tiga termin, 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.

”Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda,” kata Zulpan, Selasa (14/6/2022).

Dalam laporan Iko menyebut telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Tapi, Rudi disebut tak memenuhi kewajibannya karena gambar atau desain yang disodorkan tak sesuai.

Iko kemudian menyuruh seseorang menghubungi Rudi untuk proses revisi. Namun, revisi tidak dilakukan dan Rudi justru menghina Audy Item, yang merupakan istri Iko menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi.

Lantas pada Sabtu 11 Juni 2022, seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi, namun dijawab sedang berada di luar kota. Iko kemudian berupaya mencari tahu apakah benar Rudi di luar kota.



Sampai akhirnya Rudi diketahui melintas depan rumahnya di Jalan Boulevard Barat, Cluster Vernonia Residence, Kota Bekasi dan ia rekam. Perekaman tak diterima oleh Rudi sehingga meneriaki Iko dan keluarganya.

Di saat yang sama, istri Rudi, Vitria malah merekam keributan dan mengancam akan menyebarkannya ke media sosial.Iko lalu coba menghentikan aksi perekaman, tapi malah ditendang oleh Rudi di bagian rusuk kiri dan mengalami luka.

Iko coba bela diri dengan mendorong Rudi hingga terjatuh, kemudian adik Iko, Firmansyah mencoba melerai. ”Menendang korban (Iko) pada bagian rusuk sebelah kiri yang menimbulkan luka memar dan terlapor Rudi berusaha membanting korban,” ungkapnya.

”Terlapor malah mengambil tong sampah dan memukulkan ke kepala Firmansyah. Melihat hal itu, saudara Iko Uwais merespons dan menendang terlapor,” tambahnya. Baca juga: Iko Uwais dan Korban Dugaan Penganiayaan Ternyata Bertetangga

Atas peristiwa tersebut Iko membuat laporan pada Selasa 14 Juni 2022 dini hari di Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor registrasi LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)