Tak Hanya Khilafatul Muslimin, Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Ormas yang Melanggar

Senin, 13 Juni 2022 - 12:12 WIB
loading...
Tak Hanya Khilafatul Muslimin, Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Ormas yang Melanggar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak organisasi Khilafatul Muslimin yang diduga melakukan pelanggaran. Tidak hanya pada Khilafatul Muslimin, kepolisian juga akan menindak organsiasi lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Fadil mengatakan, semua ormas yang terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan hukum tanpa adanya pandang bulu."Terkait penyidikan Khilafah Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum, kita konsisten untuk melakukan penegakan hukum," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Untuk diketahui Ditrekrimum Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Khilafatul Muslimin. Organisasi tersebut disebut berupaya mengganti ideologi Pancasila menjadi khilafah.

Hingga saat ini, penyidik telah menangkap lima orang yang diduga merupakan pentolan di organisasi tersebut. Selain pemimpinnya Abdul Qadir Hasan Baraja penyidik menangkap empat orang lainnya yakni berinisial AA, IN, F, dan SW.

Selain itu polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp2,3 miliar, ribuan warga anggota yang digunakan sebagai identitas sebagai pengganti NIK di KTP dan mendapati sejumlah atribut ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin.

Adapun pasal yang disangkakan yakni, dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)