Usai Di-lockdown karena PMK, Pasar Hewan Jonggol Kembali Dibuka

Sabtu, 11 Juni 2022 - 06:31 WIB
loading...
Usai Di-lockdown karena...
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor kembali membuka Pasar Hewan Jonggol. Pasar sempat di-lockdown karena temuan PMK. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BOGOR - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor kembali membuka Pasar Hewan Jonggol. Pasar tersebut sempat di-lockdown karena temuan sapi terjangkit Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) beberapa waktu lalu.

”Pasar Hewan Jonggol sempat kita lockdown 14 hari. Kemarin kita coba bahas dengan peternak, pedagang, pemilik pasar hewan, Camat, dan Keswan hasil kesepakatan itu Kamis kemarin kita mencabut status lockdown,” ungkap Kadiskanak Kabupaten Bogor Oetje Subagdja, Jumat (10/6/2022).

Meski telah kembali dibuka, lanjut Oetje, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pedagang maupun peternak. Mulai dari menjaga kebersihan hingga memperhatikan alur keluar masuk hewan.

Oetje meminta, jangan sampai ada sapi yang sakit dicampur dengan sapi yang sehat. Kedua, harus menjaga kebersihan masing-masing pedagang dan peternak.



”Harus jaga juga sterilisasi, jangan sampai nanti sapi yang sakit menularkan ke sapi yang sehat. Terus berkoordinasi alur masuk dan keluar, tidak boleh disatukan,” ujarnya.

Menurut Oetje, apabila ke depannya kembali ditemukan kasus PMK, maka pasar hewan tersebut akan di-lockdown selama 14 hari. Di samping itu, kasus PMK di wilayah Kabupaten Bogor sejauh ini belum terlalu berdampak pada stok daging menjelang Idul Adha.

”Mengganggu atau tidak jelas PMK itu kan penyakit yang memang menular. Sepanjang ini kita melihat belum kelihatan. Cuma harus hati-hati, tapi mungkin penurunan mah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 14 ekor sapi yang berada di Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor dinyatakan terpapar PMK. Pasar tersebut akhirnya ditutup sementara atau lockdown sejak 27 Mei 2022 lalu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)