Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap Terkait Penggunaan Narkoba

Selasa, 23 Juni 2020 - 20:54 WIB
loading...
Direktur Perusahaan Investasi Ditangkap Terkait Penggunaan Narkoba
Satres Natkotika Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur sekaligus pemegang saham PT SHM (Perusahaan Investasi) karena penggunaan ganja. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satres Natkotika Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur sekaligus pemegang saham PT SHM (Perusahaan Investasi) karena penggunaan ganja. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, penangkapan tersangka HKL berawal dari laporan dari Bea Cukai Marunda.

"Bea Cukai Marunda mencurigai isi paket yang berasal dari 31 Best Collection asal Medan menuju alamat PT MPI di Kawasan SCBD, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Selatan. Menurut keterangan kiriman baju namun petugas Bea Cukai menemukan barang terlarang yakni narkotika. Kemudian Bea Cukai Marunda menghubungi kami," Kata Budhi di Mapolres Jakut, Selasa (23/6/2020). (Baca juga; 2 Anak Buah John Kei Diduga Positif Narkotika )

Dari Informasi tersebut, Budhi mengungkapkan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan lanjutan selama dua hari, yakni 16-17 Juni 2020. Petugas melakukan pemantauan untuk pengantaran paket itu. "Saat dihubungi oleh kurir, tersangka mengarahkan paket itu diserahkan melalui pegawai kantor yakni resepsionis tempat tersangka bekerja," ungkap Budhi.

Selanjutnya Budhi menjelaskan, tersangka mengambil paket tersebut dan dibawa ke rumahnya. Setelah polisi meyakini barang tersebut telah digunakan tersangka, kemudian dilakukan penangkapan di rumah tersangka pada 18 Juni 2020, sekitar pukul 07.30 WIB. (Baca juga; 2 Pemuda Asyik Nyabu di Rest Area Warakas Dibekuk Petugas PJR )

"Di rumah tersangka sudah sempat menggunakan barang bukti tersebut, kemudian kami langsung melakukan penangkapan. Dan total barang bukti diamankan secara keseluruhan adalah 58, 03 gram," Jelas Budhi. Dari perbuatannya tersebut, tersangka diancam pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)