Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP: Kami Tidak Menoleransi Kekerasan

Rabu, 08 Juni 2022 - 09:05 WIB
loading...
Viral Pegawai Pajak...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan terhadap pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin, 6 Juni 2022. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyayangkan pemukulan terhadap pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara pada Senin, 6 Juni 2022. DJP memastikan tengah menindaklanjuti peristiwa itu.

“Selain menyayangkan, kami nyatakan bahwa kami tidak menoleransi kekerasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) DJP Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).



Neilmaldrin menjelaskan, kronologi awal kejadian itu bermula ketika si pegawai dan atasannya salah paham terkait masalah pekerjaan. Kesalahpahaman memici sebuah perdebatan hingga membuat atasan hilang kendali dan memukul korban.

Viral Pegawai Pajak di Bekasi Dibogem Atasan, DJP: Kami Tidak Menoleransi Kekerasan


Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya DJP sudah melakukan tindakan untuk menangani kejadian tersebut. Pelaku pemukulan juga langsung diperiksa.

“Kami telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Bila sudah ada hasilnya akan ditindaklanjuti dengan penerapan sanksi kepegawaian,” kata Neilmaldrin.



Neilmaldrin juga mengungkapkan bahwa korban pemukulan sudah ditangani dan langsung mendapatkan perawatan. Kekinian, korban dalam kondisi baik.

Sebelumnya, beredar sebuah video seorang pegawai berinisial DH (39) dipukul atasannya karena berselisih soal pekerjaan. Peristiwa pemukulan tersebut langsung dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.

Dalam video yang beredar, insiden pemukulan disebut-sebut terjadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara, Kota Bekasi. Usai menerima pukulan korban tersungkur di lantai.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Bekasi Timur AKP Ridha Aditya. Saat itu korban DH dimintai pertanggungjawaban atas pekerjaannya yang diberikan tenggang waktu hingga Senin (6/6).

“Korban menjawab sudah mengerjakan pekerjaan itu dan diberikan buktinya kepada atasannya,” kata Ridha.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1609 seconds (0.1#10.140)