Pulihkan Psikologis, Perindo Pastikan Terus Dampingi Korban Pemerkosaan di Warakas

Selasa, 07 Juni 2022 - 20:09 WIB
loading...
Pulihkan Psikologis,...
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina memastikan akan terus mengawal dan mendampingi RC (18), remaja putri korban pemerkosaan di Warakas, Jakarta Utara Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo memastikan akan terus mengawal dan mendampingi RC (18), remaja putri korban pemerkosaan di Warakas, Jakarta Utara. Bagi Perindo, meski pelaku sudah ditangkap dan ditahan, bukan berarti kasus ini selesai.

Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina menyebutkan, akan terus mengawal korban sebagai bentuk kepedulian Partai Perindo dalam menjunjung hak perempuan dan anak.



"Jadi perlu kami tegaskan, kami bukan saja fokus kepada pelaku, dan dalam hal ini pelakunya sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Utara, namun dalam hal ini kami juga sangat fokus kepada korban," ujar Jeanny Latumahina dalam jumpa pers bersama RC, di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Menurut Jeanny, meski memulihkan psikologis korban bukan hal mudah, Partai Perindo akan terus mendampingi korban hingga trauma yang dialaminya membaik.

"Ada pendampingan yang masih diberikan, tapi kami juga akan memberikan pendampingan psikolog bagi korban. Trauma dan tindakan yang dialami korban ini memang bukan suatu hal yang mudah," ucapnya.



Kendati demikian, Jeanny berharap dengan adanya Partai Perindo yang terus mengawal tindakan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, hal itu mampu membuat pihak lain ikut bersama-sama tergerak dalam memandang kasus kekerasan seksual.

"Yang mestinya dia hidup senang, bercengkrama dengan teman-temannya, dia mengalami suatu tindak kejahatan yang luar biasa. Kami berharap Relawan Perempuan dan Anak Perindo dapat bekerja sama dengan orang tua sehingga adik kami itu bisa dipulihkan," terangnya.

Jeanny menambahkan, akan ada upaya lebih terkait gerakan Partai Perindo dalam mengawal kasus kekerasan seksual. Salah satunya dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

"Kami juga mungkin akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk juga bagaimana sama-sama melihat masalah ini sebagai masalah kita bersama," tutup Jeanny.

Diketahui, pemerkosaan itu menimpa RC di rumanya pada 11 Mei 2022. Jeannie Latumahina kemudian memberikan pendampingan terhadap korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polres Metro Jakarta Utara selanjutnya menangkap 3 pelaku pemerkosaan, masing-masing berinisial AS (25), ABY (23), dan WDP (19).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2033 seconds (0.1#10.140)