Aniaya Anak Anggota DPR, Putra Ali Fanser Marasabessy Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Faisal Marasabessy anak dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Justin Frederick.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan berawal saat mobil keduanya serempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
”Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka memukuli Justin yang juga anak anggota DPR itu hingga mengalami luka di area wajah dan tubuhnya.
”Bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.Sebelumnya, perseteruan terjadi antara Ali Fanser Marasabessy dan Justin Frederick di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penganiayaan berawal saat mobil keduanya serempetan di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
”Motif yang melatar belakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
Zulpan mengatakan, tersangka memukuli Justin yang juga anak anggota DPR itu hingga mengalami luka di area wajah dan tubuhnya.
”Bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan, luka bengkak pada bagian bibir atas, memar pada ketiak kanan, punggung dan luka jari manis tangan kanan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Faisal disangkakan Pasal 351 KUHP atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama 9 tahun penjara.Sebelumnya, perseteruan terjadi antara Ali Fanser Marasabessy dan Justin Frederick di ruas jalan Tol Dalam Kota, dekat gerbang Tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu (4/6/2022) siang.
(ams)