Puluhan Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jakarta Timur

Senin, 06 Juni 2022 - 10:46 WIB
loading...
Puluhan Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jakarta Timur
Puluhan kendaraan terjaring razia aturan ganjil genap di Jakarta Timur. Foto/MPI/M Farhan
A A A
JAKARTA - Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022). Polisi menyebutkan masih ada puluhan mobil yang belum tahu penerapan Gage terhitung sejak hari ini.

Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe mengatakan, jajarannya masih menemukan pengemudi mobil yang tidak tahu aturan Gage di Jalan Pramuka tersebut. Hingga pukul 10.00 WIB, terdapat beberapa mobil yang dihentikan karena melanggar aturan ini.

”Mulai pukul 06.00 WIB sampai 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 mobil yang melanggar, masih banyak yang belum tahu,”ujar Danoe di Pos Polisi Utan Kayu, Jakarta Timur. Baca juga: Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang

Karena masih bersifat sosialisasi hingga tanggal 13 Juni 2022, polisi yang menghentikan mobil tersebut hanya menegur pengendaranya saja. Belum terlihat satu pun mobil yang ditilang oleh pihak kepolisian.

”Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya. Jika masih ada pelanggaran, kami akan tilang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI JakartaSyafrin Liputo mengatakan, perluasan aturanganjil genap(gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Sebelum itu, sosialisasi akan dilakukan selama sepekan.


Syafrin mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait ruas jalan di Jakarta yang kembali mengalami kenaikan volume kendaraan. Akibatnya, dia telah mencetuskan membuka gage 25 ruas jalan untuk menurunkan volume lalu lintas di DKI Jakarta. Baca juga: Polisi Berencana Kembalikan Ganjil Genap pada 25 Titik di Jakarta

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1687 seconds (0.1#10.140)