Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang

Senin, 06 Juni 2022 - 10:25 WIB
loading...
Ganjil Genap Berlaku di Salemba, Sopir Truk Bingung Kena Tilang
Perluasan aturan ganjil genap di Jakarta belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hari ini mulai memberlakukan aturan ganjil genap di 25 titik ruas jalan. Salah satunya berlokasi di kawasan Salemba Raya menuju Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.

Pantauan MNC Portal di lokasi pada Senin (6/6/2022) pagi, ruas Jalan Salemba Raya sudah diberlakukan aturan ganjil genap. Terlihat lalu lintas di kawasan tersebut ramai lancar.



Namun, aturan ini belum diketahui sepenuhnya oleh masyarakat. Sehingga mereka kebingungan ketika ditindak.

Salah seorang pengemudi truk yang berasal dari Jawa Tengah Adi (49) mengaku belum tahu aturan baru ganjil genap ini. Terlebih, ia dianggap melanggar sehingga diberlakukan penindakan tilang oleh pihak kepolisian.

"Katanya diberhentikan karena belum jamnya. Mungkin ganjil genap saya juga kurang tahu," ujar Adi saat ditemui di lokasi.

Ia kebingungan kena tilang dengan adanya aturan ganjil genap tersebut. Sebab ia memang jarang melewati titik-titik jalan yang ada di Jakarta.



"Sekarang surat-suratnya lagi diurus teman saya ke pos itu. Saya kurang tahu (ada ganjil genap) kurang paham, soalnya jarang lewat sini," ucapnya.

Dishub DKI sebenarnya telah menginformasikan bahwa sanksi tilang baru berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya telah ada. Sementara untuk 12 ruas jalan baru, selama tanggal 6-12 Juni 2022 baru diberikan sanksi pemberhentian hingga peneguran.

"Sedangkan, 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pembelakukan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/2022)," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.

Adapun 25 ruas jalan yang kini diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022, yakni:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan MH Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamangaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T B Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan HR Rasuna Said.
19. Jalan DI Panjaitan.
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro).
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)