Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi Hari Ini, Cek Waktunya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), hari ini terdapat 5 lokasi SIM Keliling di Jakarta.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Senin, 6 Juni 2022 buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu di wilayah Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak masing-masing Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling Senin, 6 Juni 2022 buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu di wilayah Bekasi, masyarakat dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota yang sudah disediakan.
Untuk layanan SIM Keliling pada hari ini berlokasi di Carrefour Harapan Indah mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak masing-masing Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
(thm)