2 Pemuda Asyik Nyabu di Rest Area Warakas Dibekuk Petugas PJR

Selasa, 23 Juni 2020 - 16:15 WIB
loading...
2 Pemuda Asyik Nyabu di Rest Area Warakas Dibekuk Petugas PJR
Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang asyik menggunakan sabu-sabu di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Rest Area Warakas. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap dua pemuda yang asyik menggunakan sabu-sabu di Jalan Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Rest Area Warakas. Petugas Patroli Induk Dua, PJR PMJ, Bripka Amir mengungkapkan, kejadian terjadi Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat melaksanakan patroli menuju arah bandara, kami melihat mobil sedan Honda CR-Z berhenti di pinggir. Kami samperin dan cek, lalu lihat dari kaca samping ada orang yang sedang mempersiapkan alat berupa botol minuman mineral. Saya melihat pengendara itu sedang menyembunyikan sesuatu," ungkap Amir di Mapolresta Jakarta Utara.

Melihat tingkah laku pengendara dan penumpang tersebut, petugas lalu meminta keduanya untuk keluar kendaraan. "Kami tanya dan periksa. Saat digeledah, kami temukan satu plastik klip sabu-sabu di tangan tersangka dan bungkus rokok," kata Amir. (Baca juga; Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS )

Amir menjelaskan, dua pemuda tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas mendapati barang bukti tersebut. "Mereka kaget dan nggak ada ngomong apa-apa ke kami. Setelah itu kami langsung koordinasi dengan Satres Narkotika Jakarta Utara dan menyerahkan keduanya," Jelasnya.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berdasarkan penangkapan yang dilakukan PJR Direktorat lalu lintas PMJ, kedua pemuda tersebut berinisial REP (24) dan YS (32). "Untuk barang buktinya narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,7 gram, alat sabu, alat isap, dan kendaraan," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, Budhi menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No35/2009 tentang Narkotika. "Pidana penjara paling singkat 4 tahundan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkas Budhi. (Baca juga; Surat-surat Kedaluwarsa, Bus dan Travel Dikandangkan )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)