Modus Debt Collector Gadungan di Kembangan, Gunakan Aplikasi Tuduh Korban Menunggak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dua orang debt collector SB (26) dan YR (22) yang sempat buron lantaran melakukan perampasan motor milik warga di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu akhirnya dibekuk polisi. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan rekannya berinisial OYS (31).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah aplikasi 'Maju Terus' untuk pengecekan nomor polisi kendaraan milik korban.
Setelah menentukan sasaran, para pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan kendaraan korban yang saat itu tengah melintas. Para pelaku seolah-olah mengaku sebagai debt collector dan menuduh korban telat bayar angsuran.
”Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing,” ungkapnya, Sabtu (4/6/2022).
Dikatakan Reno, para pelaku sudah menjalankan modus ini selama setahun terakhir sebanyak lima kali. Para pelaku juga tak pandang bulu dalam memilih target sasarannya.
Setelah itu, korban menjual motor hasil rampasan tersebut ke seorang penadah dengan harga yang jauh dari pasaran yakni Rp 4 juta. ”Kalau menurut keterangan mereka, mereka mendapatkan satu nilai motor kepalanya itu Rp300.000 sampai 400.000 untuk nilai motornya mereka bisa jual Rp3 juta sampai Rp4 juta,” tuturnya.
Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat. ”Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian tindak pidana,” ujarnya.
Disampaikan Reno, seorang debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 hingga 17.00 terkait masalah penunggakan.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022.
Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya tersebut memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah aplikasi 'Maju Terus' untuk pengecekan nomor polisi kendaraan milik korban.
Setelah menentukan sasaran, para pelaku melancarkan aksinya dengan memberhentikan kendaraan korban yang saat itu tengah melintas. Para pelaku seolah-olah mengaku sebagai debt collector dan menuduh korban telat bayar angsuran.
”Iya jadi muncul nama, kemudian muncul alamat, sehingga dia (pelaku) bisa tahu dan meyakin orang teraebut (korban) bahwa dia memang dari leasing,” ungkapnya, Sabtu (4/6/2022).
Dikatakan Reno, para pelaku sudah menjalankan modus ini selama setahun terakhir sebanyak lima kali. Para pelaku juga tak pandang bulu dalam memilih target sasarannya.
Setelah itu, korban menjual motor hasil rampasan tersebut ke seorang penadah dengan harga yang jauh dari pasaran yakni Rp 4 juta. ”Kalau menurut keterangan mereka, mereka mendapatkan satu nilai motor kepalanya itu Rp300.000 sampai 400.000 untuk nilai motornya mereka bisa jual Rp3 juta sampai Rp4 juta,” tuturnya.
Reno mengimbau kepada masyarakat jika menjumpai modus serupa agar segera melaporkannya ke Polsek terdekat. ”Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian tindak pidana,” ujarnya.
Disampaikan Reno, seorang debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 hingga 17.00 terkait masalah penunggakan.Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 27 Mei 2022.
Saat itu pelaku OYS (31) bersama dengan tiga rekannya tersebut memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian, pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(ams)