36 Hewan Ternak Terpapar PMK, Pemkot Bekasi Bentuk Satgas
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemkot Bekasi mencatat ada 36 hewan ternak di Kota Bekasi yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Menyusul ditemukannya PMK, pemerintah setempat langsung bergegas membentuk Satgas.
”Yang pertama kita sudah membuat Satgas kemudian juga terkoordinasi dengan kepolisian, dandim dan tiga pilar yang ada di wilayah yang melakukan operasi,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (3/6/2022).
Satgas tersebut, kata Tri, bakal melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan penyakit hewan yang menular tersebut. Nantinya, Satgas juga akan menyiapkan obat-obatan terhadap hewan-hewan terpapar.
”Di beberapa tempat, saya kira dengan obat-obatan dan vitamin kita yang diberikan itu mampu menyembuhkan mereka. Yang penting adalah cepat diketahui,” kata dia.
Tri meminta masyarakat turut aktif untuk dapat melaporkan adanya hewan-hewan yang bergejala penyakit mulut dan kuku. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran yang lebih luas.
”Terutama saya kira buat panitia kurban untuk kemudian mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai kemudian nanti tidak memenuhi syarii dan ketentuan yang ada. Mungkin fatwa yang telah dikeluarkan baik oleh MUI pusat, maupun dengan MUI Kota Bekasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi ada 36 hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Sebanyak 36 tercatat pada Senin (2/6/2022).
”Yang pertama kita sudah membuat Satgas kemudian juga terkoordinasi dengan kepolisian, dandim dan tiga pilar yang ada di wilayah yang melakukan operasi,” kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jumat (3/6/2022).
Satgas tersebut, kata Tri, bakal melaksanakan pemantauan terhadap perkembangan penyakit hewan yang menular tersebut. Nantinya, Satgas juga akan menyiapkan obat-obatan terhadap hewan-hewan terpapar.
”Di beberapa tempat, saya kira dengan obat-obatan dan vitamin kita yang diberikan itu mampu menyembuhkan mereka. Yang penting adalah cepat diketahui,” kata dia.
Tri meminta masyarakat turut aktif untuk dapat melaporkan adanya hewan-hewan yang bergejala penyakit mulut dan kuku. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penyebaran yang lebih luas.
”Terutama saya kira buat panitia kurban untuk kemudian mengantisipasi hal tersebut. Jangan sampai kemudian nanti tidak memenuhi syarii dan ketentuan yang ada. Mungkin fatwa yang telah dikeluarkan baik oleh MUI pusat, maupun dengan MUI Kota Bekasi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, berdasarkan catatan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi ada 36 hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku. Sebanyak 36 tercatat pada Senin (2/6/2022).
(ams)