BPK Temukan Kelebihan Biaya Belanja di Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 01 Juni 2022 - 07:27 WIB
loading...
BPK Temukan Kelebihan...
BPK temukan kelebihan biaya belanja dalam laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam biaya belanja Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) DKI Jakarta. Salah satunya kelebihan pembayaran gaji tunjangan daerah.

Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo menyebut BPK menyoroti temuan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp4,17 miliar.

”Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah (TKD), dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp4,17 miliar,” kata Dede di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Lalu, kata Dede, BPK menemukan kelebihan bayar belanja barang dan jasa Rp3,13 miliar serta kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.

”Kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar dan kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak sebesar Rp3,52 miliar,” ungkapnya.



Selain kelebihan dana, Dede menyebut, Pemprov DKI Jakarta juga kurang dalam pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan (KLB). BPK juga menemukan permasalahan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan atau KLB sebesar Rp2,17 miliar.

”Pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya serta adanya 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama,” ujarnya.

BPK juga mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta mampu menjelaskan soal temuan tersebut dalam tempo maksimal 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini untuk memenuhi Pasal 20 UU No 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)