Temuan BPK Soal Kelebihan Gaji PNS, Wagub DKI: Rp200 Juta Sudah Dikembalikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta, terkait kelebihan gaji PNS yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) . Adapun sisanya sebesar Rp600 juta masih dalam proses.
"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta data lebih, tetapi Rp200 sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses," ungkap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
Menurutnya, temuan BPK tersebut hanya soal administrasi pendataan antara yang pensiun, meninggal dunia dan lain sebagainya. Baca: Wagub DKI Ariza Sebut 8,2 Juta Warga Jakarta Telah Divaksin
"Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi, ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," ujarnya.
Ariza mengatakan, tim yang bersangkutan akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan pengembalian. "Ya terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan," ucapnya.
"Memang berdasarkan pemeriksaan BPK ditemukan kurang lebih Rp800 juta data lebih, tetapi Rp200 sudah dikembalikan. Yang Rp600 juta sedang dalam proses," ungkap Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).
Menurutnya, temuan BPK tersebut hanya soal administrasi pendataan antara yang pensiun, meninggal dunia dan lain sebagainya. Baca: Wagub DKI Ariza Sebut 8,2 Juta Warga Jakarta Telah Divaksin
"Itu ada keterlambatan pendataan, terlalu cepat diinput, nah ini penyebabnya sehingga ada kelebihan bayar. Tapi, ini tidak ada masalah karena semua akan dikembalikan. Dari BKD akan menyelesaikan ini, dari bagian keuangan juga demikian," ujarnya.
Ariza mengatakan, tim yang bersangkutan akan sesegera mungkin untuk menyelesaikan pengembalian. "Ya terus dikejar, ada tim yang menyelesaikan, semua akan dipertanggungjawabkan," ucapnya.
(hab)