Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar

Jum'at, 27 Mei 2022 - 13:46 WIB
loading...
Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polres Jakbar Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp2,8 Miliar
Polres Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial APW (24) dan MF (26).Foto/MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Barat menangkap dua pengedar narkoba berinisial APW (24) dan MF (26). Dari tangan keduanya disita sabu 2,4 kilogram dan 72 gram ganja senilai Rp2,8 miliar.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dua pelaku ditangkap dari dua tempat berbeda. APW diringkus di kawasan Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, atau yang dikenal Kampung Ambon.

Menurut Pasma, dari penangkapan APW polisi menyita 50 gram narkotika jenis sabu pada 20 Mei 2022 lalu. "Kita melakukan pengembangan dan menangkap MF di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2022," kata Pasman saat jumpa pers, Jumat (27/5/2022).

Pasman menuturkan, dari tersangka MF polisi menyita sebanyak 10,68 gram sabu dan juga empat linting ganja dengan berat 69 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian, ditemukan barang bukti lain di tempat terpisah yakni kos-kosan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Total sabu yang kita amankan sebanyak 2,476 gram sabu dan juga 72,31 gram ganja. Jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp2,8 miliar," tuturnya.
Menurut Pasma, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ganja. Atas perbuatannya keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1509 seconds (0.1#10.140)