DKI Gelar Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Serentak, Cek Lokasinya

Rabu, 25 Mei 2022 - 12:30 WIB
loading...
DKI Gelar Uji Emisi...
Pemprov DKI menggelar uji emisi gas buang kendaraan serentak untuk kendaraan mobil dinas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di jajaran lingkungan Pemprov DKI. Pengujian gas emisi tersebut diutamakan pada kendaraan dinas operasional (non-truck).

Berdasarkan unggahan akun instagram Gulkarmat DKI Jakarta yaitu di @humasjakfire, uji emisi dilakukan berdasarkan peraturan gubernur Nomor 66 Tahun 2020.

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, uji emisi Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta pada kendaraan dinas operasional (non truck) dimulai hari ini, 25 Mei 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB," tulis @humasjakfire dalam narasi unggahannya, Rabu (25/5/2022).

Adapun jadwal uji emisi berikutnya sebagai berikut:

- Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Pusat - 2 Juni 2022

- Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Utara - 8 Juni 2022

- Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Barat - 9 Juni 2022

- Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan - 15 Juni 2022

- Kantor Sudin Gulkarmat Jakarta Timur - 16 Juni 2022

Diketahui, pengujian emisi yang dilaksanakan oleh Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta tersebut juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta demi mewujudkan kualitas udara yang sehat di DKI Jakarta.

Pengujian emisi tidak hanya menyasar pada kendaraan operasional dinas, tetapi juga pada kendaraan pribadi milik pegawai di lingkungan Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)