Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan

Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
loading...
Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan tilang emisi gas buang kendaraan di DKI Jakarta mulai berlaku 13 November 2021. Lalu berapa ambang batas hidrokarbon (HC) kendaraan kita agar dapat dinyatakan lulus uji emisi .

Salah satu petugas uji emisi di Jakarta Barat, Panji menjelaskan, bagi kendaraan yang tahunnya mulai 2022 hingga tahun 2007 hidrokarbon (HC) harus di bawah 200 ppm."Kalau tahun lama itu hidrokarbonnya antara 700-800 ppm," jelas panji kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dia mencontohkan, kendaraan dengan tahun lama jika hidrokarbonnya di atas 700-800 ppm, maka kendaraan tersebut tidak lolos uji emisi. Begitu pula dengan kendaraan tahun keluaran baru, jika hidrokarbon di atas 200 ppm, maka kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi.

Panji menuturkan, pengecekan gas buang dilakukan dengan menggunakan alat khusus yang dinamakan selang probe uji emisi. Selang tersebut nantinya dimasukkan ke dalam knalpot mobil, tujuannya untuk melihat gas buang yang dihasilkan dari mobil.

"Kalau tidak lulus disarankan untuk ke bengkel untuk perbaikan kendaraan," tuturnya.

Untuk diketahui, warga Jakarta yang hendak uji emisi kendaraannya bisa mendatangi bengkel atau perusahaan motor yang telah mendapatkan izin dari Sudin LH Jakbar. Warga Jakarta bisa melihat daftar bengkel yang sudah mengantongi izin itu melalui aplikasi e-uji emisi milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat diunduh melalui PlayStore.

"Ada juga fitur-fitur yang digunakan di situ (e-uji emisi) apakah kendaraan kita sudah lulus uji emisi apa belum, tinggal masukan nomor pelatnya lalu di situ ada catatan lulus atau tidaknya," pungkasnya.

Berikut ini ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0% dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)