Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi

Selasa, 24 Mei 2022 - 09:48 WIB
loading...
Kasus Layangan Putus, Polda Metro Pecat Briptu A dan RPH Sanksi Demosi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perselingkuhan Briptu A dengan Bripda RPH terbukti melanggar disiplin etik kepolisian dan berujung dengan pemecatan dengan tidak hormat dan jatuhkan sanksi. Hal itu setelah istri Briptu A bernama Isty Febryani mengungkap perselingkuhan yang dilakukan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus itu terbilang telah lama dan telah ditangani oleh Propam Polda. Pihaknya juga telah menindak Briptu A dan Bripda RPH dengan pemecatan dan sanksi berupa demosi.

”Briptu A diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan Bripda RPH diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).

Zulpan mengatakan putusan etik tersebut telah keluar jauh sebelum kabar perselingkuhan tersebut viral di media sosial. ”Kasusnya sudah selesai berdasarkan sidang kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial mengenai cuitan dari Isty Febryani tentang perselingkuhan yang dilakukan suaminya, yakni Briptu A yang berdinas di Polda Metro Jaya.Dia mengaku menikah dengan Briptu A pada 2016.

Lalu, ia mengatakan sejak hamil, suaminya tersebut mulai berulah. Ia mengatakan suaminya keluar kota dengan perempuan.”Kayak mau keluar kota sama kontak yg dia namain “TETEH AYAM PENYET” gua cari tau, si perempuan jualan ayam penyet di PMJ. Terus dia pernah juga sayang2an sama security di sebuah mall juga. Nama kontaknya CH*SIAH,”cuitnya.

Ia kemudian menceritakan bahwa dia diterima bekerja di sebuah bank swasta. Namun kemudian A kembali berulah.Saat ia pulang ke rumah, ia mendapati suaminya tengah tertidur lelap. Ia melihat ponsel suaminya ada pesan masuk dari seorang perempuan bernada mesra.

Isty lalu bertanya dan suaminya mengaku telah selingkuh selama tiga bulan dan telah melakukan hubungan seksual. ”Dia minta maaf bilang khilaf dll, gua minta selesai biar bsk langsung gua laporin ke polda,” ujarnya.

Isty lalu mencari tahu identitas perempuan tersebut. Ternyata ia mengetahui perempuan tersebut adalah polisi yang berdinas di Polda Metro Jaya. ”Dan ternyata dia POLWAN…Dinas dimana POLDA METRO JAYA, Statusnya apa? Waktu kejadian dia SPRI DIRLANTAS POLDA METRO,”ujarnya.

Ia lalu melaporkan perselingkuhan suaminya itu pada Desember 2019. Isty juga melaporkan suaminya ke Reskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)