Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi dan Tangsel Senin 23 Mei 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang disediakan polres setempat.
Untuk wilayah Bekasi, pada hari ini Senin, 23 Mei 2022 Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling di evo Town Bekasi. Waktu layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Sementata bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Pelayanan SIM keliling buka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
Untuk wilayah Bekasi, pada hari ini Senin, 23 Mei 2022 Polrestro Bekasi Kota menyediakan layanan SIM Keliling di evo Town Bekasi. Waktu layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
Sementata bagi warga Tangerang Selatan yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD. Pelayanan SIM keliling buka mulai pukul 08.00-13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti cek kesehatan.
4. Bukti tes psikologi.
(thm)