Abaikan Permenhub, DKI Tetap Larang Sepeda Motor Angkut Penumpang

Senin, 13 April 2020 - 20:45 WIB
loading...
Abaikan Permenhub, DKI...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. Sikap tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB itu jelas merujuk pada Permenkes. Dimana di dalamnya melarang kendaraan roda dua mengangkut penumpang.

"Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bisa utk mengangkut barang, tidak untuk penumpang. Ini berlaku juga untuk kendaraan roda dua lain," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).

Anies menjelaskan, risiko potensi penularan Covid-19 dengan memperbolehkan kendaraan roda dua mengangkut penumpang sangat tinggi. Terkecuali apabila penumpang satu alamat dengan pengemudi.

Mantan Menteri Pendidikan itu pun mengaku akan menindak tegas bagi kendaraan roda dua yang tidak mentaati PSBB ini. "Ada 33 cek point pemeriksaan PSBB. Di situ penegak hukum akan menindak kendaraan roda dia yang berpenumpang," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan melalui Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan, Luhut B Panjaitan, menerbtkankan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dimana, Permenhub tersebut memperbolehkan kendaraan roda dua mengangkut penumpang dengan protokol Covid-19 selama PSBB.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)