Usai Lebaran, 1.818 Pendatang Ajukan Diri Jadi Warga Kota Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bekasi mencatat pasca-Lebaran ada sebanyak 1.818 warga yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga Kota Bekasi. Jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan jumlah warga yang melakukan permohonan pindah dari Kota Bekasi.
Kepala Dukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengatakan, sejak 9 hingga 19 Mei 2022 ada sebanyak 1.818 warga mengajukan permohonan menjadi warga Kota Bekasi. Adapun jumlah yang mengajukan permohonan pindah keluar Kota Bekasi sebanyak 2.776 warga.
“Perhitungan saat ini masih lebih banyak warga Kota Bekasi yang keluar daripada yang masuk,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Taufik menuturkan, angka tersebut sebetulnya tak jauh berbeda dari jumlah tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Kota Bekasi memang menjadi kota transit.
“Bekasi itu Kota transit, jadi pindah datang itu tidak bisa dihindari pasti lebih besar atau minimal berimbang antara yang keluar dan masuk,” tuturnya. Dalam catatannya, penduduk datang mayoritas tercatat sebagai pencari kerja.
Oleh karenanya, penduduk datang biasanya mendaftarkan diri sebagai warga permanen dan mendapatkan KTP di Bekasi.“Biasanya untuk kerja di Jakarta itu kan butuh KTP Jabodetabek, akhirnya mereka pindah dari kampung ke Bekasi,” jelasnya.
Taufik tak menampik, masih banyak warga pendatang yang akan mengajukan permohonan pindah di Kota Bekasi. Dia pun masih melihat tren warga pendatang tersebut.“Kita lihat satu bulan ke depan berapa jumlah aslinya,” ucapnya.
Kepala Dukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat mengatakan, sejak 9 hingga 19 Mei 2022 ada sebanyak 1.818 warga mengajukan permohonan menjadi warga Kota Bekasi. Adapun jumlah yang mengajukan permohonan pindah keluar Kota Bekasi sebanyak 2.776 warga.
“Perhitungan saat ini masih lebih banyak warga Kota Bekasi yang keluar daripada yang masuk,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).
Taufik menuturkan, angka tersebut sebetulnya tak jauh berbeda dari jumlah tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Kota Bekasi memang menjadi kota transit.
“Bekasi itu Kota transit, jadi pindah datang itu tidak bisa dihindari pasti lebih besar atau minimal berimbang antara yang keluar dan masuk,” tuturnya. Dalam catatannya, penduduk datang mayoritas tercatat sebagai pencari kerja.
Oleh karenanya, penduduk datang biasanya mendaftarkan diri sebagai warga permanen dan mendapatkan KTP di Bekasi.“Biasanya untuk kerja di Jakarta itu kan butuh KTP Jabodetabek, akhirnya mereka pindah dari kampung ke Bekasi,” jelasnya.
Taufik tak menampik, masih banyak warga pendatang yang akan mengajukan permohonan pindah di Kota Bekasi. Dia pun masih melihat tren warga pendatang tersebut.“Kita lihat satu bulan ke depan berapa jumlah aslinya,” ucapnya.
(hab)