Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Tahap Pelengkapan Berkas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan pegiat media sosial, Ade Armando sudah pada tahap pelengkapan berkas. Namun kasus ini belum pada tahap P21.
”Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan,” kata Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
”Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sementara Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sayembara untuk menemukan pelaku pengeroyokan yang melucuti celana Ade saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).
Tak main-main siapa saja yang bisa mengetahui identitas pelaku pengeroyokan akan diganjar uang puluhan juta. ”Ke depan akan kita buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu (pelaku),” tegas Muannas di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Upah yang akan diberikan sebesar Rp50 juta. Uang diperuntukkan bagi siapa siapa saja yang memberi informasi pelaku yang memakai topi. Kemudian orang berambut pirang yang melucuti celana Ade Armando.
Memang hingga saat ini, pihak kepolisian belum merincikan secara detail peran dari pelaku-pelaku yang telah ditangkap.”Kita kasih Rp50 juta, Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian Bang Ade,” katanya.
”Sudah pelengkapan berkas tersangkanya enam orang itu kan. Belum P21-nya, nanti kita cek lagi, tapi sudah berjalan,” kata Zulpan, Kamis (19/5/2022).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang terduga pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Maskos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.
”Soal Ade Armando hingga saat ini yang sudah ditangkap dan juga diperiksa dan ditetapkan menjadi tersangka itu yang terkait pemukulan itu ada 6 orang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Sementara Kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Muannas Alaidid menyampaikan bahwa pihaknya menggelar sayembara untuk menemukan pelaku pengeroyokan yang melucuti celana Ade saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).
Tak main-main siapa saja yang bisa mengetahui identitas pelaku pengeroyokan akan diganjar uang puluhan juta. ”Ke depan akan kita buat sayembara kepada masyarakat yang bisa beri informasi terhadap itu (pelaku),” tegas Muannas di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Upah yang akan diberikan sebesar Rp50 juta. Uang diperuntukkan bagi siapa siapa saja yang memberi informasi pelaku yang memakai topi. Kemudian orang berambut pirang yang melucuti celana Ade Armando.
Baca Juga
Memang hingga saat ini, pihak kepolisian belum merincikan secara detail peran dari pelaku-pelaku yang telah ditangkap.”Kita kasih Rp50 juta, Itu untuk cari pelaku yang pake topi dan rambut pirang ya yang melucuti pakaian Bang Ade,” katanya.
(ams)