Truk Sedot Tinja Buang Sembarangan di Matraman Disanksi Rp500.000

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:06 WIB
loading...
Truk Sedot Tinja Buang Sembarangan di Matraman Disanksi Rp500.000
Sebuah sedot truk tinja B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Foto: Dok Dinas LH
A A A
JAKARTA - Sebuah truk sedot tinja B 9053 TFA kedapatan membuang limbah secara liar di Jalan By Pass Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur. Ulah sopir truk tinja ini sempat viral di media sosial.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menyebut pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas kejadian itu. Pelanggar sudah diberikan sanksi uang paksa atas perbuatannya.

"Tim Dinas LH DKI Jakarta Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum pada Rabu (18/5) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kendaraan angkutan tinja yang membuang limbahnya di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman, Jakarta Timur," kata Yogi saat dihubungi, Kamis (19/5/2022).



Menurut Yogi, pelanggar sudah dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000. Yogi berharap kejadian serupa tidak terulang.

Yogi mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran terkait lingkungan .

"Sahabat lingkungan, jika menemukan pelanggaran mengenai lingkungan dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tuturnya

Ulah sopir truk sedot tinja sebelumnya viral di media sosial setelah diposting akun Instagram @beritamatraman.

"Sebuah mobil tinja diduga membuang kotoran tinja sembarangan di Jalan By Pass Ahmad Yani Matraman Jakarta Timur persis didepan PT Mexi sekitar pukul 15.30 WIB kemarin sore, Selasa 17/5/2022," tulisnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)