Buron 3 Tahun, 2 Pelaku Pencurian Uang Rp87 Juta di Tangerang Ditangkap
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polresta Tangerang menangkap dua pelaku pencurian uang Rp87,3 juta di Peternakan Kemiri Jaya Farm, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku BH (18) dan SI (19) diciduk setelah tiga tahun buron.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 silam. Pencurian bermula ketika MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur Rp87,3 juta di kantor tempat kerjanya.
Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur. Selang beberapa hari, pada Senin 17 Juni 2019, FDT menelepon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut.
Namun sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya."BH dan SI ini setellah kejadian itu menghilang. Keduanya baru tertangkap pada 12 Mei 2022 lalu," jelas Zain dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).
Atas perbuatan tersebut penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 silam. Pencurian bermula ketika MS selaku karyawan Kemiri Jaya Farm meninggalkan uang hasil penjualan telur Rp87,3 juta di kantor tempat kerjanya.
Kemudian MS pamit untuk pergi keluar kepada FDT selaku mandor gudang telur. Selang beberapa hari, pada Senin 17 Juni 2019, FDT menelepon MS menanyakan apakah kantor sudah dikunci dan meminta MS kembali ke kantor untuk mengecek pintu tersebut.
Namun sesampainya di kantor MS tidak lagi menemukan uang yang telah disimpannya."BH dan SI ini setellah kejadian itu menghilang. Keduanya baru tertangkap pada 12 Mei 2022 lalu," jelas Zain dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).
Atas perbuatan tersebut penyidik Satreskrim Polresta Tangerang akan menjerat dengan persangkaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga: Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
(hab)