Tolak Revisi UU PPP, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14:44 WIB
loading...
Tolak Revisi UU PPP, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam
Aksi buruh yang berlangsung hari ini di depan Gedung DPR/MPR RI juga menolak keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi yang berlangsung hari ini di depan Gedung DPR/MPR RI juga menolak keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker.

Said Iqbal meminta agar anggota DPR tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Revisi UU PPP merupakan langkah yang ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya UU PPP akan menjadi dasar sebagai perbaikan UU Ciptaker.



Iqbal menegaskan, jika RUU PPP disahkan, maka pihaknya akan mengorganisir gerakan mogok kerja selama tiga hari tiga malam.

"Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali dimana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," kata Said Iqbal, Sabtu (14/5/2022).

"Bilamana pemerintah lewat DPR memaksa untuk mengesahkan Revisi UU PPP dengan dilanjutkan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional dengan stop produksi," lanjutnya.



Said memastikan, sebanyak 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menghentikan produksi dengan berkumpul di titik-titik di seluruh kota Industri.

"Kami mempersiapkan pemogokan itu tiga hari tiga malam. Sudah kami putuskan akan dilakukan pemogokan umum," ungkapnya.

Dia mengingatkan bahwa setiap Undang-Undang harus bisa didiskusikan dalam ruang publik. Adapun tuntutan buruh di depan Gedung DPR/MPR RI, Sabtu (14/5/2022) secara keseluruhan, yaitu:

1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas.
3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB.
4. Tolak upah murah.
5. Hapus outsourcing.
6. Tolak kenaikan pajak PPn.
7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran.
8. Tolak pengurangan peserta PBI Jaminan Kesehatan.
9. Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria.
10. Stop kriminalisasi petani.
11. Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis.
12. Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS.
13. Pemberdayaan sektor informal.
14. Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
15. Driver ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya.
16. Laksanakan pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang.
17. Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih.
18. Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)