Ini Tampang Pelaku Pembegalan Sopir Truk Gas LPG di Cilincing

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:14 WIB
loading...
Ini Tampang Pelaku Pembegalan...
Polisi menangkap tiga dari enam pelaku begal terhadap sopir truk bermuatan gas elpiji. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022). Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Polsek Cilincing berhasil mengamankan tiga dari enam pelaku yang melakukan aksi begal truk gas elpiji 3 kilogram (kg) di lampu merah Kebon Baru, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sedang 3 pelaku lainnya masih menjadi buronan polisi.

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pelaku pembegalan ditangkap masih di sekitar Cilincing. ”Salah satu pelaku yang kita tangkap itu yang membawa celurit melakukan perlawanan, kita berikan tindakan tegas terukur,” kata Robinson, Rabu (11/5/2022).

Menurut dia, para pelaku sebagian tukang parkir liar dan mengaku baru melakukan aksinya dua kali. ”Merekamemanfaatkan saat lalu lintas sepi di malam hari khususnya saat lampu merah. Kaca dipecahin dahulu, sehingga mental dari sopir atau kenek langsung down,” ucapnya.

Sedangkan korban kenek yang dibacok para pelaku saat ini sedang menjalani perawatan intens di rumah sakit. ”Korban sedang dirawat dalam kondisi sadar dan masih bisa diajak berkomunikasi. Dia mengalami luka pada tangan dan perut sebelah kanan,” tegasnya.

Adapun peran pelaku sebagai berikut:

1. Alfandi alias Alfan, peran: eksekutor melukai korban dengan senjata tajam jenis clurit.
2. M. Ramdani Mamonto als Dani, peran mengambil tas korban memukul wajah korban dan menentang korban, menyiapkan clurit yg digunakan untuk melukai korban
3. Raihan Rabbani als Aang, perannya memukul korban badan korban dengan tangan kosong

Sedangkan ada tiga orang tersangka yang masih dalam pencarian orang (DPO) yakni:

1. Suryadi, memiliki peran merampas tas korban dari dalam mobil
2. Ian, memiliki peran mengambil tabung gas
3. Pian, memiliki peran memukul korban dengan tangan kosong.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)