Kawanan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi Usai Beraksi di Bekasi

Minggu, 21 Juni 2020 - 12:05 WIB
loading...
Kawanan Pembobol Minimarket Diringkus Polisi Usai Beraksi di Bekasi
Polisi ringkus dua pembobol minimarket di Bekasi. Foto/Abdullah M Surjaya/SINDOnews
A A A
BEKASI - Spesialis kawanan pembobol minimarket diringkus di Kampung Kendayakan RT2/6, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu 20 Juni 2020. Sebelum tertangkap, kawanan ini beraksi dengan cara membobol dan menjarah minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi.

Alhasil, dua pelaku SNH alias Loco (26), dan NFR (22), ditangkap di tempat persembunyiannya usai beraksi. “Kami amankan dua jam setelah mereka beraksi dan anggota yang mendapatkan laporan langsung meringkus kawanan ini,” ujar Kanit Reskrim Kepolisian Sektor Kedungwaringin, Iptu Anwar Firdaus, Minggu (21/6/2020).

Sedangkan, kata dia, Otak atau pimpinan kawanan ini yakni DK yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). DK bersama SNH alias Loco, sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama di beberapa minimarket lainnya. “Kita sedang buru pimpinan mereka yakni DK, kita minta DK segera menyerahkan diri,” katanya.

Peristiwa ini terungkap berawal dari kawanan ini masuk kedalam minimarket (Indomaret) dengan cara mematikan Kwh listrik minimarket tersebut. Kemudian para pelaku masuk lewat atap bagian belàkang dengan cara menggunting atap baja ringan minimarket. Pelaku masuk dengan menjebol plafon bagian dalam.

Setelah itu mereka mengambil barang barang yang ada di dalama minimarket berupa rokok, kosmetik dan parfum. Aksi mereka terungkap saat karyawan membuka minimarket melihat kondisi tempat kerjanya sudah berantakan. Melihat hal itu, karyawan tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. ( )

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sunardi menambahkan, ke dua pelaku di tangkap petugas tidak jauh dari lokasi para pelaku melakukan aksinya.”Mereka adalah spesialis pembobol minimarket yang kerap meresahkan warga di Bekasi. Tapi kali ini, aksinya berhasil kami ungkap,” katanya.Ada pun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai hasil penjual barang hasil curian sebesar Rp 1.420.000, satu unit sepeda motor honda genio warna Hitam B-5786-FAA. (Milik pelaku, empat bungkus rokok marlboro filter black, satu slop rokok marlboro merah serta satu tas punggung warna merah merk Mitsubishi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.”Kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini,” tegasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1550 seconds (0.1#10.140)