Besok, Polisi Bakal Panggil Pesepatu Roda yang Bermain di Jalan Gatot Subroto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memanggil komunitas pesepatu roda yang sempat viral di media sosial karena menyalip motor dan mobil di tengah Jalan Gatot Subroto (Gatsu) pada Selasa 10Mei 2022. Komunitas itu akan dipanggil polisi untuk diberikan edukasi.
“Polda Metro dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Kedepan diharapkan gak terulang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (9/10/2022).
Zulpan menjelaskan, aksi pesepatu roda itu melanggar Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jalan raya tidak diperuntukkanbagi sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin.
“Tidak peruntukkan sepatu roda melintas di jalan protokol,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video rombongan pesepatu roda menyalip motor dan mobil di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan, viral di media sosial. Video berdurasi 44 detik itu diunggah oleh Analis Pencarian dan Pertolongan Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor.
“Jalan raya bukan untuk tempat maen sepatu roda,” kata Joshua di akun instagram @banjarnahor.
Para pesepatu roda lebih dari sepuluh orang itu terlihat menggunakan lajur tengah membelah pengguna jalan lainnya. Mereka berbaris meluncur ke arah Slipi.
“@monastana gimana ini klub olahraga buat sehat bukan buat bahayain orang,” kata Joshua sambil menyebut akun Monastana Skating Team.
Beberapa motor dan mobil yang dilewatinya sempat memberi peringatan klakson, namun hal itu tak dihiraukan rombongan. Mereka tetap memacu kecepatan di tengah jalan dan menyalip kendaraan di depannya.
Bahkan salah satu pesepatu roda terlihat marah saat sebuah mobil menyuarakan klakson berulang kali di belakangnya.
“Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, udah salah nantang pula,” ujar Joshua.
“Polda Metro dalam waktu dekat akan panggil komunitas tersebut pada Selasa di Subdit Gakkum untuk berikan edukasi terkait kegiatan yang bahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain. Kedepan diharapkan gak terulang lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (9/10/2022).
Zulpan menjelaskan, aksi pesepatu roda itu melanggar Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jalan raya tidak diperuntukkanbagi sepatu roda tapi hanya untuk kendaraan roda empat atau roda dua atau lebih yang digerakan mesin.
“Tidak peruntukkan sepatu roda melintas di jalan protokol,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, sebuah video rombongan pesepatu roda menyalip motor dan mobil di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan, viral di media sosial. Video berdurasi 44 detik itu diunggah oleh Analis Pencarian dan Pertolongan Kantor SAR Bandung Joshua Banjarnahor.
“Jalan raya bukan untuk tempat maen sepatu roda,” kata Joshua di akun instagram @banjarnahor.
Para pesepatu roda lebih dari sepuluh orang itu terlihat menggunakan lajur tengah membelah pengguna jalan lainnya. Mereka berbaris meluncur ke arah Slipi.
“@monastana gimana ini klub olahraga buat sehat bukan buat bahayain orang,” kata Joshua sambil menyebut akun Monastana Skating Team.
Beberapa motor dan mobil yang dilewatinya sempat memberi peringatan klakson, namun hal itu tak dihiraukan rombongan. Mereka tetap memacu kecepatan di tengah jalan dan menyalip kendaraan di depannya.
Bahkan salah satu pesepatu roda terlihat marah saat sebuah mobil menyuarakan klakson berulang kali di belakangnya.
“Membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, udah salah nantang pula,” ujar Joshua.
(mhd)