Tetap Masuk saat Idul Fitri, Pegawai 5 Dinas Pemkot Bekasi Boleh Cuti Lebaran Besok
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberikan libur atau cuti Lebaran kepada pegawai di lima dinas atau instansi yang tidak bisa mendapatkan libur di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Hal demikian disampaikan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai menghadiri apel bersama aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi.
Menurutnya, kelima dinas tersebut pada hari raya kemarin harus tetap masuk untuk memantau keadaan selama arus mudik Lebaran 2022.
“Kemarin lima dinas belum mendapatkan cuti. Jadi mulai besok, lima dinas itu akan mendapatkan cuti,” kata Tri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Kelima dinas tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP. Libur Lebaran bakal diberikan secara bergantian pada tiap instansinya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas yang ada di Kota Bekasi dilarang untuk libur menyusul masuknya musim Lebaran 2022. Larangan libur dilakukan guna menjaga kondusifitas yang ada di Kota Bekasi.
"Kita sudah meminta kepada beberapa Dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan mudik, tidak boleh libur," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
"Harus stand by selama masyarakat mudik Lebaran 1443 H," ucapnya.
Menurutnya, kelima dinas tersebut pada hari raya kemarin harus tetap masuk untuk memantau keadaan selama arus mudik Lebaran 2022.
“Kemarin lima dinas belum mendapatkan cuti. Jadi mulai besok, lima dinas itu akan mendapatkan cuti,” kata Tri kepada wartawan, Senin (9/5/2022).
Kelima dinas tersebut yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP. Libur Lebaran bakal diberikan secara bergantian pada tiap instansinya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) atau Dinas yang ada di Kota Bekasi dilarang untuk libur menyusul masuknya musim Lebaran 2022. Larangan libur dilakukan guna menjaga kondusifitas yang ada di Kota Bekasi.
"Kita sudah meminta kepada beberapa Dinas yang berhubungan langsung dengan kegiatan mudik, tidak boleh libur," kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.
"Harus stand by selama masyarakat mudik Lebaran 1443 H," ucapnya.
(mhd)